Pesisir Selatan – Satuan Polisi Sektor (Polsek) Batang Kapas Berhasil mengamankan Puluhan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Sawah Laweh, Kampung Tanah Kareh Sungai Pampan, Kenagarian Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Sabtu (28 September 2024) dini hari.
Kapolsek Batang Kapas, Iptu Elhan mengatakan, aksi tawuran tersebut terpantau saat sejumlah personel melaksanakan kegiatan patroli, yang dipimpin oleh Aipda Zulfikar dan Bripka Doni Maskuri.
Mereka yang terlibat tawuran adalah Rendi (19), Yoga Narsa Putra (17), Fajri Akbar Ramadhan (15), Bunga Lestari (16), Muhammad Nakil (18), Dino Saputra Anwar (15), Nur Khosyiaizatul (15), Abil Saputra (18), Yunus (17), Alif Riwahyudi (18), Bayu Candra (18), Zendri Irvandi (19), Alfarizi Pratama (17), dan Riski Al Amin (17).
Dijelaskan Kapolsek, terjadinya tawuran dipicu akibat dendam permasalahan muda-mudi antara remaja Kampung Taluak Kasai dengan remaja Kampung Taluak Limpaso, Kecamatan Batang Kapas.
"Beruntung dalam tawuran ini tidak ada menimbulkan korban jiwa ataupun luka-luka, " ujar Iptu Elhan.
Namun demikian, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya digunakan para remaja tersebut untuk tawuran.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Barang bukti yang diamankan adalah satu celurit besar, satu pipa besi, dan turut mengamankan 6 unit sepeda motor milik pelaku tawuran yakni Honda Beat warna biru putih nopol BM 4758 HJ, Honda Vario warna biru putih nopol BA 2189 BT, Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, Yamaha Mio Soul warna hitam les hijau nopol BA 6244 GI, Honda Scoopy warna merah nopol BA 6082 GA, Yamaha Mio Soul warna merah tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, terhadap pelaku tawuran tersebut dilakukan pembinaan dan dipanggil seluruh orang tua mereka dengan melibatkan Wali Nagari Taluak Isarzen.
Dalam arahan tersebut, Kapolsek Batang Kapas, Iptu Elhan mengimbau kepada seluruh pelaku tawuran dan para orang tua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anak mereka dari perbuatan yang membahayakan dan melawan hukum.