Pesisir Selatan, - Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak. Namun program tersebut juga ditambah dengan DAK tahun 2016, dan pada 2018 dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) Sungai Sirah Mandiri di Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Hampir seluruh masyarakat Nagari setempat menjadi pelanggan dari sumber air tersebut.
Harga yang ditetapkan oleh BumNag terlalu tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi lemah sehingga banyak masyarakat tidak membayar.
Hengki (32) Salah seorang masyarakat yang tidak membayar mengatakan bahwa selain harga yang ditetapkan tinggi juga pengelolaan dana hasil dari pembayaran tidak jelas pembagian kemana pengunaan nya.
"Kami kecewa karena seharusnya hasil tersebut untuk kebutuhan dan dipergunakan demi kepentingan masyarakat, justru uang tersebut banyak dibagi-bagikan bahkan berapa hasil dari pembayaran air bersih dari masyarakat tidak tahu berapa hasil dari usaha yang dikelola oleh BumNag itu"
Lebih dikatakan bahwa Harga pelanggan tidak sesuai dengan kesepakatan yang mana dalam kesepakatan setiap pelanggan dibebankan biaya Rp.25rb/ pelanggan namun paktanya dilapangan pelanggan ditagih menurut kubik pemakaian air ada yang mencapai Rp50rb-Rp200rb dan bahkan bisa sampai satu juta rupiah lebih dan dimana hasil tersebut habis untuk diri pengurus dan karyawannya.
Kami berharap pihak terkait memeriksa keuangan BumNag Sungai Sirah Mandiri ini kami duga banyak rekayasa bahkan uang tersebut habis untuk pribadi dan kelompoknya karena masyarakat tidak diberi tahu laporan keuangan BumNag tersebut
Hal yang sama dikatakan Linda (40) warga setempat yang juga ikut mengunakan program tersebut diundang kekantor BumNag seterusnya dipaksa menanda tangani surat pernyataan membayar Rp 500rb yang telah yang telah dibuat oleh Direktur BumNag bahwa kalau tidak bersedia membayar maka jaringan air kerumahnya bakal diputus karena dirinya beban tunggakan sebesar Rp 1, 3juta.
Jurman Nopriadi Direktur BumNag yang didampingi Irwandi Sekretaris Nagari Sungai Sirah Airhaji, Kecamatan Linggo Saribaganti saat dikonfirmasi dikantor BumNag mengatakan
Bahwa dirinya baru beberapa bulan diangkat jadi Direktur BumNag belum tahu berapa anggaran yang ada pada modal BumNag dan berapa banyak uang yang ada di KAS kami bakal berikan jawaban nanti setelah kami periksa dokumen. Jawabnya
"Berapa banyak dana yang sekarang dan berapa dana pendapatan dari BumNag kami tidak hapal untuk secara jelas yang pasti nanti bakal kami kabari"ungkap Jurman Nopriadi
Dijelaskan Irwandi bahwa perhitungan pembayaran kepada warga sudah sesuai dengan PerNag Sungai Sirah bahwa pembayaran dibebankan Rp.1.500/kubik air sedangkan persoalan keberatan warga kami juga sudah melakukan musyawarah bersama yang dihadiri oleh seluruh elemen baik wali nagari dan bamus bahwa sudah sepakat harga dikurangi menjadi Rp.1.300/kubik air.
Tentang hasil pembagian pendapatan dari BumNag terbagi:
1. 25% untuk Pendapatan Asli Nagari (PAN)
2. 20% untuk pemupukan modal BumNag
3. 15% untuk tunjangan penasehat
4. 10% tunjangan dewan pengawas
5. 20% Tunjangan Pengurus BumNag
6. 10% Untuk Sumbangan Sosial
Terkait tentang rencana usulan Rp.25rb/pelanggan
"itu usulan bersama Bamus ditetapan Rp.1.300/kubik yang harus dibayar pelanggan sesuai PerNag No
4 tahun 2024 karena sulit mengontrol air maayarakat, untuk data lengkap kami harus izin dulu dengan pimpinan kami yaitu Wali Nagari' kata Irwandi.
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.